Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Senin, 25 Januari 2016

BUPATI ENDE LANTIK 249 KEPALA SEKOLAH

Bupati Ende, Ir Marselius Y.W Petu melantik dan mengambil sumpah 249 orang kepala sekolah di seluruh Kabupaten Ende, Kamis (21/1/2016) bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Ende.

Para kepala sekolah yang dilantik itu berasal dari lima jenjang pendidikan pada 21 kecamatan, dalam wilayah Kabupaten Ende, masing-masing 24 Kepala TK, 185 Kepala SD, 32 Kepala SMP, 3 Kepala SMA dan 5 Kepala SMK.

Hadir dalam acara pelantikan itu, Wakil Bupati Ende,   Drs. H. Djafar H. Achmad, Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes, Para Asisten Kabupaten Ende, serta para pimpinan dinas, badan dan bagian lingkup Setda Ende. 

Dalam sambutannya Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan acara pelantikan tersebut merupakan acara pelantikan yang kedua yang terjadi selama masa pemerintahan dirinya bersama Wakil Bupati, Drs. H. Djafar H. Achmad.

Menurut Marsel Petu,  pelantikan pertama terjadi pada tanggal 24 Februari 2014 yang dilakukan terhadap 26 orang Kepala Sekolah dengan tujuan untuk mengisi kepala sekolah, pada sekolah yang lowong dalam persiapan menghadapi ujian nasional/ujian sekolah Tahun 2014.

“Pelantikan yang kedua terjadi pada, Kamis 21 Januari 2015 setelah saya dan Bapak H. Drs. H. Achmad selaku Bupati dan Wakil Bupati Ende bertugas selama hampir 2 tahun. Pelantikan Kepala sekolah yang terjadi pada hari ini terhadap 249 orang kepala sekolah adalah suatu proses pengangkatan yang telah melalui suatu proses analisis yang panjang dan berdasarkan pertimbangan secara teknis pendidikan, sosio kultural, hingga pertimbangan politis,”kata Bupati Marsel.

Ia mengatakan berdasarkan hasil analisis, maka pengangkatan, pemberhentian, dan permutasian ke 249 kepala sekolah dilakukan  karena beberapa hal seperti beberapa sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, Kepala Sekolah tersebut dipromosi menjadi pengawas sekolah, serta kepala sekolah sebelumnya telah pensiun, sakit menahun, meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Ia menambahkan secara umum, pengangkatan, pemberhentian dan permutasian seorang pejabat pemerintah, termasuk Kepala sekolah, merupakan suatu peristiwa administrasi dan kebijakan yang harus diambil oleh pemimpin suatu daerah.

“Kebijakan ini perlu dilaksanakan dalam upaya mencapai visi dan misi organisasi yang pada akhirnya mendukung tercapainya visi dan misi Kabupaten Ende yakni mewujudkan karakteristik Kabupaten Ende dengan membangun dari desa dan kelurahan menuju masyarakat yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan,”tegas Bupati Marsel. (ria/humas)