Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Senin, 22 Juni 2015

LHP ENDE DAPAT OPINI WDP

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kabupaten Ende Tahun 2014 dengan hasil Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu, menyampaikan ini saat memimpin apel mingguan Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, di Halaman Kantor Bupati jln. Eltari ( Senin,22/6/15).

Lebih lanjut Sekda Gusti mengatakan, sesuai komitmen Pemerintah Kabupaten Ende, agar di tahun 2017 LHP kabupaten Ende bisa mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ,maka ada beberapa catatan penting yang harus diperbaiki.

Menurut Sekda Gusti, catatan penting yang harus menjadi perhatian bersama yaitu berupa manajemen aset. Penertiban Aset milik Pemerintah Kabupaten Ende baik yang sudah didata maupun belum tetapi tidak dikuasai pemerintah kata Sekda, seperti  yang saat ini berada di tangan para pensiunan PNS maupun para PNS aktif  yang di simpan di rumah tanpa melalui prosedur yang benar. “Jadi aset ini harus benar-nenar kita perhatikan dan tertibkan, baik aset milik Pemda yang sudah didata atau belum lebih-lebih yang tidak dikuasai Pemda seperti aset yang saat ini ada ditangan para pensiunan maupun PNS aktif yang disimpan di rumah tanpa melalui prosedur yang benar”ujarnya.

Sekda mencotohkan aset yang tidak terdata dalam aset seperti rumah dinas DPRD. Tidak masuk dalam aset katanya lagi, sebagai akibat adanya kesalahan persepsi dari petugas yang bertugas mendata aset, dimana mereka beranggapan bahwa rumah dinas DPRD ini masuk dalam aset sekretariat daerah ataukah masuk dalam aset sekretariat DPRD. Untuk itu sekda meminta agar kembali dikoordinasikan secara baik terkait aset rumah dinas DPRD ini.

Selain itu, Sekda Gusti juga berharap kepada SKPD yang dalam pelaporannya mendapat tunggakan atau temuan dari pihak BPK untuk segera diselesaikan. Apabila ini tidak diselesaikan maka langkah yang diambil adalah akan diadakan sidang dengan deadline waktu yang ditetapkan bagi yang bersangkutan.  Apabila langkah ini juga demikian Gusti, tidak mampu menyelesaikan hasil temuan maka langkah terakhir yag ditempuh adalah dengan memproses secara hukum . 

Terkait Bulan suci Ramadhan ini, Ia juga pada kesempatan tersebut meminta kepada semua pihak khususnya PNS yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk bisa menjaga situasi yang kondusif sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi mereka yang menjalankan ibadah puasa. (Humas Ende/Helen Mei (eln)).