Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 29 Mei 2015

BIROKRASI PERIJINAN BELUM OPTIMAL HAMBAT PERTUMBUHAN EKONOMI



Belum optimalnya penataan birokrasi dibidang perijinan, budaya perilaku birokrasi pelayanan, biaya standarisasi pelayanan dan aspek lainnya merupakan salah satu masalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya-upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah guna membuka lapangan kerja, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. 

Kepala Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Ende Yuliana Leli,SS menyampaikan ini dalam laporannya pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)  kepada Kepala KPPTSP untuk Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan di Lingkungan Pemerintah Propinsi NTT (Kamis,28/05/2015).

Lebih Lanjut Leli mengatakan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah ini maka  perlu adanya reformasi pelayanan perijinan dan pemahaman bersama antara aparatur pelayanan perijinan dengan masyarakat penerima layanan. 

Untuk itu kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang dari Gubernur NTT  kepada Kepala KPPTSP untuk Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan di Lingkungan Pemerintah Propinsi NTT kata leli, menjadi hal yang sangat penting dan mendesak.

Kegiatan ini kata Leli, sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Dinas terkait dan Pelaku Dunia Usaha agar tercipta suatu persepsi yang sama dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya di Bidang Perhubungan berupa Rekomendasi Izin Dukung Dealer/SubDealer/Penyalur Kendaraan bermotor Roda Dua, Kendaraan Roda Empat, Kendaraan Roda Enam serta Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan lebih mengedepankan pelayanan yang cepat sebagaimana yang diamanatkan dalam berbagai perundang-undangan guna mendorong investasi di Kabupaten Ende.

Ia menambahkan,  pelaksanaan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi aparatur daerah dan Pengusaha tentang pelaksanaan pemberi ijin, jenis ijin dan mekanisme ijin sehingga dapat terwujudnya pelayanan publik yang cepat, efisien, murah, pasti, aman, konsisten dan akuntabel. 

Kegiatan ini demikian Leli, melibatkan Aparatur KKKTSP Kabupaten Ende, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Pelaku Dunia Usaha di Bidang Pariwisata serta Pelaku Dunia Usaha Bidang Pemasukan Kendaraan Berat.  (Humas/Ende/Inggrita Dewi)