Belum optimalnya penataan
birokrasi dibidang perijinan, budaya perilaku birokrasi pelayanan, biaya
standarisasi pelayanan dan aspek lainnya merupakan salah satu masalah yang
menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kondisi ini mengharuskan Pemerintah
Daerah perlu melakukan upaya-upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah
guna membuka lapangan kerja, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Lebih Lanjut Leli mengatakan, guna
mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah ini maka perlu adanya reformasi pelayanan perijinan
dan pemahaman bersama antara aparatur pelayanan perijinan dengan masyarakat penerima
layanan.
Untuk itu kegiatan Sosialisasi
Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang dari
Gubernur NTT kepada Kepala KPPTSP untuk
Menandatangani Perijinan dan Non Perijinan di Lingkungan Pemerintah Propinsi
NTT kata leli, menjadi hal yang sangat penting dan mendesak.
Kegiatan ini kata Leli, sangat
penting untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Dinas terkait dan Pelaku
Dunia Usaha agar tercipta suatu persepsi yang sama dalam melakukan pelayanan
publik kepada masyarakat khususnya di Bidang Perhubungan berupa Rekomendasi
Izin Dukung Dealer/SubDealer/Penyalur Kendaraan bermotor Roda Dua, Kendaraan
Roda Empat, Kendaraan Roda Enam serta Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dengan lebih mengedepankan pelayanan yang cepat sebagaimana yang diamanatkan
dalam berbagai perundang-undangan guna mendorong investasi di Kabupaten Ende.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman bagi aparatur daerah dan Pengusaha tentang
pelaksanaan pemberi ijin, jenis ijin dan mekanisme ijin sehingga dapat
terwujudnya pelayanan publik yang cepat, efisien, murah, pasti, aman, konsisten
dan akuntabel.
Kegiatan ini demikian Leli,
melibatkan Aparatur KKKTSP Kabupaten Ende, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata
dan Pelaku Dunia Usaha di Bidang Pariwisata serta Pelaku Dunia Usaha Bidang
Pemasukan Kendaraan Berat. (Humas/Ende/Inggrita Dewi)