Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Jumat, 17 April 2015

KETERWAKILAN PEREMPUAN DI LEGISLATIF TIDAK BERBANDING LURUS DENGAN PELUANG



Undang-undang nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif mengamanatkan agar keberadaan perempuan di lembaga legislative sekupang-kurangnya 30%.
Keberadaan undang-undang ini tentunya memberikan Peluang seluas-luasnya  kepada perempuan untuk berpartisipasi di dunia politik.  Namun peluang yang telah diberikan ini tidak berbanding lurus dengan keberadaan perempuan di kursi legislative saat ini.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan ini dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Ende, Djafar Ahmad saat membuka kegiatan sosialisasi hak-hak politik perempuan tingkat Kabupaten Ende di Aula Rumah Makan Cita Rasa Jln. Kelimutu Rabu (15/04/15). 

Menurut Gubernur Lebu Raya, data menunjukan bahwa di bidang legislative hasil pemilu 2014 lalu dari 13 anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Pemilihan  NTT tidak satu kursipun diduduk perwakilan perempuan.  Kondisi ini sama untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dari 4 orang anggota DPD  keterwakilan perempuan nihil. Untuk anggota DPRD Propinsi NTT dari 67 orang keterwakilan perempuan 6 orang (8,59%). Anggota DPRD Kabupaten/kota di wilayah NTT dari 706 anggota keterwakilan perempuan hanya 62 orang (8,83%). 

Sedangkan di bidang eksekutif kata Leburaya, perempuan yang menduduki jabatan eselon II  dari 53 jabatan hanya 5 orang (9,04%). Jabatan eselon III dari 286 jabatan hanya 69 orang (24,1%) dan perempuan yang menduduki jabatan Eselon IV sebanyak  236 orang (23,68 %) dari 754 jabatan.

Keterlibatan perempuan di kursi legislative hasil pemilu 2009 dan Tahun 2014 khusus wilayah Kabupaten Ende demikian Lebu Raya, tidak menunjukkan perubahan yang signifikan.  Data yang ada menyebutkan bahwa pada pemilu tahun 2009 dari 30 kursi yang disediakan 27 kursi diduduki oleh laki-laki, sisanya 3 kursi diduduki perempuan. Sementara untuk tahun 2014 mengalami penurunan jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislative yaitu hanya 1 orang dari 30 kursi yang ada.

Kurangnya keterwakilan perempuan di bidang legislative maupun eksekutif menurut Leburaya diakibatkan beberapa faktor seperti keterbatasan kualitas hidup perempuan, kurangnya pemahaman mengenai hak-hak politik dan bahkan kurangnya dukungan keluarga dan masyarakat terhadap kemampuan perempuan di area politik maupun jabatan publik” memang harus kita akui kurangnya pemahaman mengenai hak-hak politik perempuan dan kurangnya dukungan keluarga dan masyarakatakan kemampuan perempuan di area politik dan jabatan public menyebabkan kurang keterwakilan perempuan pada area tersebut”ujarnya.

Menyikapi kondisi ini menurut leburaya maka dipandang perlu melakukan usaha yang serius serta menyentuh akar permasalahan yang ada seperti memberikan informasi dan edukasi tentang hak-hak politik bagi perempuan potensial di wilayah Nusa tenggar Timur. 

Margareta Telu salah seorang peserta yang dikonfirmasi terkait kurangnya keterwakilan perempuan di lembaga legislative maupun eksekutif secara gamblang mengatakan, kurangnya keterwakilan perempuan pada dua lembaga tersebut lebih kepada factor perempuan itu sendiri yang merasa kurang percaya untuk berkompetisi dengan kaum laki-laki. Padahal ruang untuk menduduki jabatan-jabatan itu telah dibuka luas, tinggal bagaimana kaum perempuan memanfaatkan peluang-peluang jabatan yang ada.(Humas Pemkab Ende/Helen Mey (eln)