Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 28 Januari 2016

PIDES/PIKEL JAWABI KEBUTUHAN MASYARAKAT

Guna menjawabi kebutuhan masyarakat di desa dan kelurahan, Pemerintah Kabupaten Ende dalam masa kepemimpinan Bupati Marsel  Petu dan Wakil Bupati Djafar Achmad  mengeluarkan kebijakan  umum dalam bentuk Pagu Indikatif Desa (PIDES) dan Pagu Indikatif Kelurahan (PIKEL). 

Kebijakan anggaran PIDES/PIKEL ini untuk menjawabi kebutuhan masyarakat  terhadap permasalahan yang dihadapinya, dalam konteks peningkatan kapasitas,  pengembangan ekonomi masyarakat dan peningkatan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.

Kepala Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Ende, Hiparkus Heppi menjelaskan ini saat ditanya presenter  RRI Carolina Woda Mosa terkait penerapan PIDES/PIKEL pada acara Dialog Interaktif Mari Membangun Ende dengan membahas topik Konsep Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah menuju Ende Tinggal Landas di ruang siar Pro I RRI Jln. Durian Selasa (26/10).

Menurut Hiparkus Heppy, Alokasi PIDES/PIKEL yang dianggarkan dengan besaran 700 juta sampai dengan 1 Miliar, menjadi acuan bagi masing-masing Desa dan Kelurahan  dalam mengusulkan program dan kegiatan yang akan didanai melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende melalui Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan mulai dari tingkat Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Alokasi anggaran PIDES/PIKEL untuk masing-masing Desa/Kelurahan kata Heppy, diperuntukkan bagi pelaksanaan bidang prioritas utama yaitu pendidikan 20 %, Kesehatan 10 %, Ekonomi dan Pariwisata 25 %. Sedangkan Bidang Prioritas Penunjang seperti Infrastruktur dan Lingkungan Hidup 35 %, Penataan Birokrasi, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, KUM, HAM dan Kamtib 10 %.

Jelasnya, dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, beberapa program dan kegiatan yang diusulkan masyarakat dilakukan secara swakelola kepada lembaga/organisasi atau kelompok-kelompok masyarakat desa dan kelurahan yang disesuaikan dengan kesiapan sumber daya, tingkat partisipasi masyarakat dan aspek pendukung lainnya yang dikoordinasikan oleh SKPD teknis terkait dengan kegiatan yang diswakelolakan.

Tambahnya teknis perencanaan dan penganggaran PIDES dan PIKEL untuk masing-masing Desa dan Kelurahan dialokasikan berbeda berdasarkan luas wilayah, jumlah desa, jumlah penduduk, jumlah Rumah Tangga Miskin, dan kontribusi PBB.

Menjawab pertanyaan penelpon Irama Pela Seke terkait anggaran PIDES/PIKEL yang diperuntukan bagi perlindungan Perempuan dan Anak yang dirasakan belum nampak, ia menjelaskan bahwa anggaran 10 persen sudah tersedia. Persoalannya dalam kegiatan Musrenbang baik di tingkat dusun/desa dan kelurahan maupun kecamatan apakah diusulkan atau tidak." Sekarang yang jadi persoalan apakah dalam musrenbang diusulkan atau tidak, kalau dana memang tersedia 10 persen dari PIDEAS/PIKEL untuk perlindungan perempuan dan anak”ujarnya. (Humas Ende/Helen Mey (eln)).