Guna mengurangi pencemaran lingkungan, yang pada akhirnya berdampak langsung pada kesehatan manusia dan Mahkluk hidup lainnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Ende mengadakan pengujian dan pemeriksaan emisi gas buang pada kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Ende.
Selaku operator penguji, Ibrahim SH menjelaskan bahwa pengujian dan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan ini dibedakan atas 2 jenis, yakni kendaraan yang berbahan bakar solar dan dan kendaraan berbahan bakar bensin.
Lanjut Ibrahim, pengujian dan pemeriksaan kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan alat smoke tester, yaitu alat yang dipakai untuk mengetahui emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar maupun bensin, dimana kendaraan tersebut mengeluarkan gas, partikel, ataupun debu yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pemeriksaan kendaraan ini lanjut Ibrahim, dilakukan untuk mengetahui ketebalan warna asap gas buang kendaraan berbahan bakar solar yang memiliki standar tertentu. Katanya lagi standar dimaksud yakni dengan batasan maksimum ketebalan asap sebesar 50% untuk kendaraan tahun pembuatan kurang dari tahun 2007, dan 70% untuk tahun pembuatan lebih dari atau sama dengan 2007 pada kondisi putaran mesin normal.
Tambah Ibrahim, apabila asap berwarna putih pada kendaraan berbahan bakar solar, maka diketahui telah terjadi kebocoran diruang bakar karena adanya minyak pelumas/oli yang terbakar. Dan apabila asapnya berwarna hitam katanya lagi maka telah terjadi pembakaran kaya, dimana terlalu banyaknya solar yang terbakar dan kurangnya udara yang masuk.
Ibrahim menjelaskan, untuk kendaraan berbahan bakar bensin, pemeriksaan dilakukan guna mengetahui kadar monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC). Dan sama halnya dengan kendaraan berbahan bakar solar, tambah Ibrahim kendaraan berbahan bakar bensinpun memiliki standar dan batasan tertentu untuk pemeriksaan dan pengujian emisi gas buangnya.
Ibrahim merincikan standar dan batasan tertentu untuk kendaraan berbahan bakar bensin antara lain untuk tahun pembuatan kendaraan kurang dari tahun 2007; batasan maksimum CO adalah sebesar 4,5%, dan batasan maksimum HC sebesar 1.200 ppm masing-masing untuk mesin empat langkah dan 7.000 ppm untuk mesin duan langkah. Sedangkan untuk tahun pembuatan lebih dari atau sama dengan 2007, jelas Ibrahim batas maksimum adalah sebesar 1,5% dan HC sebesar 200 ppm.
Jelasnya lebih lanjut, apabila keluar asap putih yang berlebihan pada kendaraan berbahan bakar bensin, maka dimungkinkan terjadinya minyak pelumas/oli yang terbakar di ruang bakar yang diakibatkan oleh adanya kebocoran pada ring torak, seal dan juga katup.
Ia menambahkan, untuk mengetahui ketebalan asap dan juga kandungan CO dan HC pada masing-masing kendaraan berbahan solar ataupun bensin pengukuran dan pengujian dilakukan sebanyak 3 kali pada suhu mesin normal.
Dihubungi via telephon, Ibrahim menyimpulkan secara keseluruhan bahwa berdasarkan pengujian dan pemeriksaan gas buang emisi pada kendaraan dinas pemerintah daerah Kabupaten Ende diperoleh hasil bahwa rata-rata kendaraan yang diuji semuanya aman dalam arti tidak mengandung asap atau gas beracun yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. ”Dari hasil uji emisi kendaraan kemarin hasilnya semua kendaraan aman sehingga tidak membahayakan manusia dan mencemarkan lingkungan”, tandasnya.(Florida Afhny-Humas Pemkab Ende)