Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) Kabupaten Ende menetapkan 3 (tiga) sektor prioritas, masing-masing sektor pangan dan hasil bumi, sektor Infrastruktur, dan sektor energi.
Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini saat membuka kegiatan Seminar Kajian Akademik Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) Kabupaten Ende, di Lantai 2 Kantor Bupati Jln. Eltari (Kamis 7/12).
Pengembangan sektor-sektor prioritas tersebut demikian Bupati Marsel Petu, diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pangan secara lokal, regional dan nasional, pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur yang menunjang kegiatan pemanfaatan potensi daerah, serta peningkatan ketersediaan dan penggunaan sumber energi baru dan terbarukan yang ramah lingkungan.Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini saat membuka kegiatan Seminar Kajian Akademik Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK) Kabupaten Ende, di Lantai 2 Kantor Bupati Jln. Eltari (Kamis 7/12).
Jelas Bupati Marsel, seminar Kajian Akademik tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten merupakan moment strategis bagi Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Ende untuk menginformasikan Draf Naskah Akademik dan Draft
Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten. Draff ini memuat tentang berbagai potensi yang perlu dikembangkan di Kabupaten Ende dari berbagai sektor serta isu strategis dari tingkat Nasional sampai daerah dengan maksud untuk menarik minat para investor agar menanamkan modal di kabupaten Ende.
Untuk maksud ini jelasnya maka diperlukan arah dan kebijakan perencanaan penanaman modal yang jelas dan terukur dalam jangka waktu tertentu yang termuat dalam bentuk suatu dokumen yang disebut Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK).
Harapnya kepada peserta seminar untuk terlibat secara aktif serta dapat memberikan masukan-masukan konstruktif agar tersusun Naskah Akademik dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang utuh dan lengkap.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))
Untuk maksud ini jelasnya maka diperlukan arah dan kebijakan perencanaan penanaman modal yang jelas dan terukur dalam jangka waktu tertentu yang termuat dalam bentuk suatu dokumen yang disebut Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK).
Harapnya kepada peserta seminar untuk terlibat secara aktif serta dapat memberikan masukan-masukan konstruktif agar tersusun Naskah Akademik dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang utuh dan lengkap.(Humas Ende/ Helen Mei (eln))