Guna mengatasi masalah pungutan liar di Kabupaten Ende, Bupati Ende Ir. Marselinus Y.W.Petu mengukuhkan 32 orang pejabat, dari unsur ASN, POLRI dan Kejaksaan yang bertugas di Kabupaten Ende menjadi Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Ende Tahun 2017. Pengukuhan tersebut dilakukan bersasarkan SK Bupati Ende, Nomor 6/KEP/HK/2017 tanggal 12 Januari 2017.
Bupati Marsel dalam sambutan mengatakan, pungutan liar yang terjadi dimasyarakat kalau terus di biarkan akan menjadi kebiasaan bagi para pelaku dan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, pungutan liar harus kita berantas, sehingga urusan pemberantasan korupsi bisa dapat berjalan efektif.
“Semangat pemberantasan pungutan liar bukan hanya disebabkan karena kerugian, namun lebih pada akar budaya yang perlu dihilangkan. Untuk itu saya instruksikan kepada semua jajaran, termasuk Satgas sapu bersih pungutan liar Kabupaten Ende, untuk memberikan pelayanan sebai-baiknya dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun dalam melayani masyarakat,”tegas Bupati Marsel.
Bupati Marsel Berharap agar, seluruh masyarakat Kabupaten Ende dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan jika ada aparatur Negara atau aparatur pemerintah melakukan pungutan liar.
“dengan dilakukan pengukuhan ini, komitmen saya adalah kristalisasi gagasan bersama dari pemerintah daerah dan pihak keamanan yang duduk dalam Forkompimda Kabupaten Ende, untuk bergerak cepat dalam memantau dan mengambil tindakan jika ditemukan adanya indikasi praktek pungutan liar disemua unsur pemerintahan daerah untuk dapat mendindaknya dengan tegas sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Ende,”harapnya.
Dari 32 orang yang dikukuhkan menjadi Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Ende, sebagai penanggung jawab adalah Dr. dr. Agusinus G. Ngasu M.Kes, Drs. Siprianus Reda Lio dan Johanes Vitalis Tote, SH. Sementara itu yang menjadi Ketua Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah Waka Polres Ende, Kompol Yohanis M kobis. (roby asra repi-humassetdaende).