Berdasarkan berbagai pertimbangan salah satunya pertimbangan dari sisi esteika maka bangunan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ende kembali akan dilanjutkan. Pembangunan Gedung kantor Dinas PPO ini yang sebelumnya menggunakan dana tugas pembantuan dari Kemetrian Dalam Negeri melalui Dirjen Bangda akan diserahkan kepada Pemkab Ende dan akan dibangun dengan
menggunakan dana dari APBD Kabupaten Ende tahun 2016. Bupati Marselinus Y. W. Petu menjelaskan ini kepada wartawan saat meninjau kondisi bangunan Dinas PPO yang akan kembali dilanjutkan Kamis (31/3).Saat ini menurut Bupati, akan dilakukan persiapan terkait persiapan secara administrasi, bagaimana pengalihan aset yang dulu dibangun dengan dana tugas pembantuan dari kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Bangda dan saat ini akan diserahkan ke pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan gedung tersebut.
“Dengan kondisi yang ada untuk diserahkan kepada daerah kita dan melalui APBD kita lanjutkan kembali. Bukan berarti tidak bisa dilanjutkan lagi oleh pemerintah pusat tetapi bahwa dari beberapa pertimbangan termasuk sisi estetika, kita tidak bisa menunggu dalam ketidakpastian kapan itu akan dibangun, maka kita selesaikan secepatnya akan lebih baik”Ujar Bupati Marsel.
Bupati menjelaskan, berkaitan dengan persiapan administrasi tidak saja administrasi tentang pengalihan aset, tetapi juga berkaitan dengan administrasi penganggarannya. Anggaran tentang bangunan ini harus dihitung berdasarkan dokumen perencanaan yang ada baik untuk item pekerjaan maupun kebutuhan anggaran yang akan digunakan untuk lanjutan pekerjaan dan tentunya untuk anggaran harus disesuaikan dengan kondisi anggaran saat ini. Setelah mengetahui besaran anggaran dan item pekerjaan demikian Bupati, maka baru diputuskan lanjutan pekerjaannya supaya ada kesenimbangunan antara 2010 lalu dengan apa yang akan dikerjakan saat ini. Sehingga publikpun bisa memahami dan mengerti bahwa sifatnya lanjutan dengan sumber dana berbeda.
Ketika disinggung tentang adanya dugaan persoalan hukum terkait dengan pembangunan gedung ini Bupati Marsel menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh aparat penegak hukum bahwa sampai dengan saat diberhentikan bahwa proses pekerjaan gedung ini yang dikerjakan tahun 2010 tidak ditemukan adalanya kerugian negara. Sehingga pekerjaannya bisa dilanjutkan.
Tambahnya dari aspek teknis, pihaknya telah membentuk tim teknis dengan SK Bupati. Tim teknis ini berasal dari fakultas Teknik Universitas Flores. Tim ini sementara melakukan kajian-kajian baik dari sisi teknis maupun adminstrasinya. Tim ini tambahnya lagi sangat independen sehingga mereka betul-betul menilai atau mengkajinya secara ilmiah mengenai kelayakan dari bangunan ini.(Humas Ende/Helen Mei (eln))