Kondisi lapangan
menunjukkan masih terdapat berbagai permasalahan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di wilayah NTT. Permasalahan lingkungan hidup seperti
kerusakan ekosostem laut karena pemboman ikan, kerusakan hutan akibat pertambangan
mangan, bahan galian golongan c, pembukaan lahan baru dengan system tebas bakar
serta pencurian kayu dan pembabatan huran secara
luas, pencemaran limbah B3,
limbah Rumah sakit, rumah makan, industry kecil, pencemaran air, peruntukan
lokasi yang tidak sesuai peruntuka, penympangan AMDAL, UKL-UPL dan permasalahan
lingkungan lainnya. Permasalahan lingkungan ini masih terjadi mengingat sampai
saat ini tidak adanya kepastian dan kekuatan hukum dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Kepala Badan
Lingkungan Hidup Daerah Propinsi NTT Frederik J. W. Tielman menyampaikan ini
dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekda Ende, Martinus Satban saat membuka kegiatan
Konsultasi Publik/FGD Ranperda Provinsi NTT Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di 15 Kabupaten/Kota se-propinsi
NTT Tahun 2015 di aula LKK Jalan Anggrek (Kamis,10/12).
Menurut J.W.
Tielman, menyikapi kondisi ini dan dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan
kekuatan hokum dalam suatu peraturan perundang-undangan di masyarakat termasuk
peraturan daerah di provinsi NTT, maka pembentukan peraturan daerah harus
dilakukan secara terarah dan sistematis sesuai amanat undang-undang nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui kegiatan
konsultasi public/Focus Group Discussion (FGD) ini kata Tielman, masyarakat
berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam rangka
penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Konsultasi public ini
merupakan salah satu aspek terpenting dalam pembuatan suatu peraturan daerah.
Tambahnya, peran
hokum dalam masyarakat memang sering menimbulkan banyak permasalahan hukum
bahkan dianggap sebagai instrument pengatur yang sah dalam Negara hokum. Dengan
kedaulatan yang diberikan, hukum mempunyai kekuatan untuk memaksa. Tujuan utama
adanya hokum adalah jaminan ketertiban, keadilan dan kepastian.
Jelasnya,
Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi NTT tentang penyelenggaraan perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan kegiatan yang perlu dilakukan dalam
rangka menciptakan kepastian hokum dan kemanfaatan hokum dari penyelenggaraan
urusan wajib pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup.
(Humas Pemkab Ende/ Helen Mei (eln))