Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Selasa, 15 Desember 2015

PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP NTT BELUM EFEKTIF

Kondisi lapangan menunjukkan masih terdapat berbagai permasalahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah NTT. Permasalahan lingkungan hidup seperti kerusakan ekosostem laut karena pemboman ikan, kerusakan hutan akibat pertambangan mangan, bahan galian golongan c, pembukaan lahan baru dengan system tebas bakar serta pencurian kayu dan pembabatan huran secara
luas, pencemaran limbah B3, limbah Rumah sakit, rumah makan, industry kecil, pencemaran air, peruntukan lokasi yang tidak sesuai peruntuka, penympangan AMDAL, UKL-UPL dan permasalahan lingkungan lainnya. Permasalahan lingkungan ini masih terjadi mengingat sampai saat ini tidak adanya kepastian dan kekuatan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Propinsi NTT Frederik J. W. Tielman menyampaikan ini dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Ende, Martinus Satban saat membuka kegiatan Konsultasi Publik/FGD Ranperda Provinsi NTT Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di 15 Kabupaten/Kota se-propinsi NTT Tahun 2015 di aula LKK Jalan Anggrek (Kamis,10/12).

Menurut J.W. Tielman, menyikapi kondisi ini dan dalam rangka menciptakan kepastian hukum dan kekuatan hokum dalam suatu peraturan perundang-undangan di masyarakat termasuk peraturan daerah di provinsi NTT, maka pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara terarah dan sistematis sesuai amanat undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Melalui kegiatan konsultasi public/Focus Group Discussion (FGD) ini kata Tielman, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah. Konsultasi public ini merupakan salah satu aspek terpenting dalam pembuatan suatu peraturan daerah.

Tambahnya, peran hokum dalam masyarakat memang sering menimbulkan banyak permasalahan hukum bahkan dianggap sebagai instrument pengatur yang sah dalam Negara hokum. Dengan kedaulatan yang diberikan, hukum mempunyai kekuatan untuk memaksa. Tujuan utama adanya hokum adalah jaminan ketertiban, keadilan dan kepastian.
Jelasnya, Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi NTT tentang penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan kegiatan yang perlu dilakukan dalam rangka menciptakan kepastian hokum dan kemanfaatan hokum dari penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup.
(Humas Pemkab Ende/ Helen Mei (eln))