Headline

.

  • MOHON MAAF BLOG HUMAS ENDE SUDAH GANTI ALAMAT BLOG..SILAKAN KUNJUNGI BLOG HUMAS PROTOKOL YANG BARU DENGAN ALAMAT : (KLIK GAMBAR) https://humasprotokolende.blogspot.com

Kamis, 05 November 2015

KELOLA UANG DAERAH WAJIB BERBASIS AKRUAL

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah daerah, maka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2015 wajib menerapkan Standar Akuntasi Berbasis Akrual. 


Guna mewujudkan amanat regulasi tersebut, pemerintah Kabupaten Ende melakukan upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, khususnya bagi pengelola keuangan di setiap instansi/SKPD dengan melaksanakan Bimbingan Teknis Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Berbasis Akrual.


Yoseph A. Dosi Woda mengatakan ini saat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Akrual Kabupaten Ende Tahun 2015, di Rumah Makan Citra Rasa jln. Kelimutu (Rabu, 4/11).


Dalam laporannya lebih lanjut, Yoseph Dosi Woda menjelaskan, maksud diselenggarakan Bimtek ini untuk menyamakan pemahaman, persepsi dan menyeragamkan langkah serta tindakan dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan tujuan kegiatan ini menurutnya, memberikan informasi kepada para pejabat/pengelola keuangan SKPD tentang bagaimana melaksanakan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya penyususnan laporan keuangan pemerintah daerah secara tertib dan benar sesuai dengan azas serta prinsip pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya penyususnan laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual.


Menurutnya, yang menjadi peserta dalam kegiatan Bimtek ini adalah tiga orang perwakilan dari sepuluh SKPD  masing-masing Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara dan bendahara barang/pejabat penyimpan/pencatat barang milik daerah. Sementara materi yang diberikan dalam kegiatan ini terdiri dari, penatausahaan pendapatan daerah berbasis akrual, penatausahaan pengeluaran/belanja daerah berbasis akrual, serta penatausahaan penyusunan laporan keuangan SKPD berbasis akrual.


Tambahnya, Bimtek yang dibiayai APBD Kabupaten Ende melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015 mendatangkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi NTT.(Humas Ende, Helen Mey (eln))